Yayasan Assihah Hasby Qosimiyah
Sebuah yayasan profesional yang memayungi kegiatan pendidikan, dakwah, dan sosial berdasarkan Manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama'ah
Bab I
Pengenalan Yayasan
Nama Lengkap
Yayasan Assihah Hasby Qosimiyah merupakan lembaga yang didirikan dengan komitmen kuat untuk melayani umat dan masyarakat.
Lokasi Kantor Pusat
Berkedudukan di Kp. Ciajeng RT. 09/RW. 03, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Alamat Operasional
Kantor operasional yayasan berlokasi di Jl. Tambaj Pamarayan KM. 02, yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pendiri Yayasan
Ahmad Suhaemi, S.Pd.I., MM.Pd.
Sosok visioner yang mendirikan Yayasan Assihah Hasby Qosimiyah dengan dedikasi tinggi untuk memajukan pendidikan Islam, dakwah, dan kegiatan sosial di masyarakat.
Dengan latar belakang pendidikan yang kuat di bidang pendidikan Islam dan manajemen pendidikan, beliau membawa visi untuk mencetak generasi muslim yang unggul dan berkepribadian Islam.
Struktur Organisasi Yayasan
01
Dewan Pembina
Dewan tertinggi yang menerima mandat pendelegasian wewenang untuk mengoperasionalkan yayasan
02
Pengurus Yayasan
Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang mengelola operasional harian
03
Divisi-Divisi
Tiga divisi utama: Pendidikan, Dakwah, dan Sosial yang dikelola secara profesional
Tiga Pilar Utama Yayasan
Divisi Pendidikan
Mengelola kegiatan dan program pengembangan pendidikan di semua jenjang pendidikan untuk mencetak generasi yang unggul.
Divisi Dakwah
Menyebarkan ilmu agama yang bermanfaat dan amalan shalih sesuai Manhaj Salafus Shalih kepada masyarakat.
Divisi Sosial
Mengumpulkan dana dan bantuan untuk disalurkan bagi kepentingan program yayasan dan kaum muslimin.
Identitas
Asas Yayasan
Yayasan berasaskan Syari'at Islam sesuai pemahaman Manhaj Salafus Shalih Ahlussunnah Wal Jama'ah, dimana Islamlah yang menuntun dan menentukan seluruh pemikiran, langkah dan tindakan yayasan.
Komitmen kuat terhadap ajaran Islam yang murni menjadi landasan utama dalam setiap keputusan dan aktivitas yayasan, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Visi Yayasan
Menjadi Yayasan Profesional
Memayungi dan mengelola kegiatan-kegiatan pendidikan, dakwah dan sosial di atas Manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jama'ah dengan standar profesional yang tinggi.
Yayasan berkomitmen untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas layanan kepada umat, dengan manajemen yang transparan dan akuntabel.
Misi
Empat Misi Strategis
1
Mencetak Generasi Unggul
Membentuk generasi yang berkepribadian Islam dalam aqidah, ibadah, dan muamalah, serta memiliki mental tangguh dalam menghadapi kendala kehidupan.
2
Melaksanakan Dakwah
Menyebarkan ilmu agama yang bermanfaat dan amalan shalih sesuai Manhaj Salafus Shalih serta memperluas Ukhuwwah Islamiyyah.
3
Memberdayakan Masyarakat
Mendorong kaum muslimin dan donatur untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup baik dalam kondisi normal maupun musibah.
4
Penelitian dan Pengembangan
Membuat lembaga penelitian, pengembangan dan pelatihan untuk meningkatkan SDM yang mendukung kemajuan yayasan.
Tujuan Utama Yayasan
Semua pemikiran, langkah, dan tindakan yayasan ditujukan untuk menyebarkan Dakwah Tauhid dan Dakwah Ahlus Sunnah wal Jama'ah sesuai Manhaj Salafus Shalih.
1
Dakwah Tauhid
Menyebarkan pemahaman tauhid yang benar
2
Ukhuwwah Islamiyyah
Memperluas dan mempererat persaudaraan Islam
3
Manfaat Nyata
Memberikan manfaat maksimal bagi umat dan masyarakat
Bab II
Lambang Yayasan
Deskripsi Lambang
Lambang yayasan terdiri dari 2 (dua) perisai dengan bentuk cembung luar dan dalam yang disusun menjadi bulan sabit dengan warna kuning, biru, dan coklat.
Di dalam lambang terdapat bintang dan buku terbuka berwarna putih yang melambangkan ilmu dan cahaya Islam.
Nama yayasan melingkar dan dibatasi dengan empat buah bintang yang melambangkan Empat Sahabat Rasulullah, serta setengah lingkaran bawah menunjukkan area Indonesia.
Makna Simbolis Lambang
Tiga Perisai
Melambangkan ketauhidan yang harus menjadi perisai ketakwaan dari luar dan dalam bagi seluruh umat Islam
Bintang & Buku
Melambangkan cahaya ilmu yang menerangi
Lingkup Nusantara
Area kerja yayasan di seluruh Indonesia
Lambang ini juga memuat kaligrafi kufi yang bertuliskan "AL MUASSASAHTUL ISLAMI ASSALAFY NUR ASSIAH" yang menunjukkan identitas yayasan sebagai lembaga Islam salafi.
Semboyan Yayasan
Nikmat Tuhanmu
"Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)?"
Semboyan ini diambil dari Al-Qur'an yang mengingatkan kita untuk senantiasa bersyukur atas segala nikmat Allah dan tidak mengingkarinya. Ini menjadi spirit dalam setiap aktivitas yayasan.
Bab III
Sistem Kedaulatan
1
2
3
4
5
1
Dewan Pembina
Dewan tertinggi
2
Ketua Yayasan
Penanggung jawab kepengurusan
3
Sekretaris & Bendahara
Kesekretariatan dan keuangan
4
Pengurus Khusus
Penanggung jawab setiap divisi
5
Pengurus Umum
Membantu jalannya kegiatan divisi
Struktur hierarki ini memastikan setiap keputusan dan kebijakan yayasan mendapat persetujuan yang tepat dan dapat dijalankan dengan efektif.
Peran Dewan Pembina
Otoritas Tertinggi
Semua keputusan dan kebijakan yayasan harus diketahui dan disetujui oleh Ketua Yayasan dan Dewan Pembina
Pengawasan Strategis
Memastikan yayasan berjalan sesuai visi, misi, dan asas yang telah ditetapkan
Tanggung Jawab Ketua Yayasan
Penanggung Jawab Tertinggi
Ketua Yayasan memegang tanggung jawab tertinggi dalam kepengurusan di bawah naungan Dewan Pembina.
Bertanggung jawab atas kegiatan harian yayasan yang pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada Sekretaris.
Koordinasi Operasional
Memastikan semua divisi berjalan dengan baik dan mencapai target yang ditetapkan.
Melakukan koordinasi rutin dengan pengurus khusus dan pengurus umum untuk evaluasi kinerja.
Peran Sekretaris Yayasan
Kesekretariatan
Bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan yayasan, termasuk dokumentasi dan arsip.
Wakil Ketua
Memiliki wewenang mewakili Ketua Yayasan sebagai penanggung jawab kegiatan harian yayasan dalam situasi tertentu.
Peran Bendahara Yayasan
Bendahara adalah penanggung jawab sekaligus pengelola keuangan yayasan yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Pengelolaan Keuangan
Mencatat, mengelola, dan melaporkan semua transaksi keuangan yayasan dengan sistem yang transparan dan akuntabel
Pelaporan Rutin
Menyusun laporan keuangan berkala untuk disampaikan kepada Ketua Yayasan dan Dewan Pembina
Bidang-Bidang Garapan
1
Bidang Pendidikan
Meliputi segala kegiatan dan program pengembangan pendidikan di semua jenjang, dari PAUD hingga pendidikan tinggi, dengan kurikulum berbasis nilai-nilai Islam.
2
Bidang Dakwah
Meliputi kegiatan penyebaran Dakwah Ahlus Sunnah wal Jama'ah sesuai Manhaj Salafus Shalih serta memperluas dan mempererat Ukhuwwah Islamiyyah di masyarakat.
3
Bidang Sosial
Meliputi pengumpulan dan penyaluran dana bantuan baik moril maupun materiil untuk program yayasan dan kaum muslimin di lingkup area kerja.
4
Bidang Litbang
Bidang pendukung yang meliputi penelitian, pengembangan keorganisasian yayasan dan peningkatan kualitas sumber daya yang dimiliki.
Otonomi Divisi
Kewenangan Mandiri
Masing-masing divisi memiliki otonomi dan kewenangan untuk menentukan kebijakan dalam bidangnya sesuai peraturan yayasan yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Setiap kebijakan harus tetap diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pembina dan Ketua Yayasan untuk memastikan keselarasan dengan visi yayasan.
Permusyawaratan
Sistem Permusyawaratan
Yayasan menerapkan sistem permusyawaratan yang terstruktur untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif seluruh pengurus dalam pengambilan keputusan.
1
Rapat Rencana Program
Dilaksanakan setiap pertengahan Syawwal untuk menyusun program kerja dan anggaran tahunan
2
Rapat Internal
Pertemuan dua pekan sekali di masing-masing divisi untuk evaluasi berkala
3
Rapat Koordinasi
Dilakukan bulanan untuk koordinasi dan evaluasi antar divisi
4
Rapat Akhir Tahun
Menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan kepada yayasan dan pemerintah
Rapat Rencana Program Kerja
Waktu Pelaksanaan
Dilaksanakan setiap pertengahan bulan Syawwal sebagai momentum perencanaan strategis tahunan
Agenda Utama
Menyusun program kerja dan anggaran untuk tahun mendatang dengan mempertimbangkan evaluasi tahun sebelumnya
Rapat Internal Divisi
Frekuensi Pertemuan
Dilakukan dua pekan sekali oleh masing-masing divisi untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.
Tujuan Evaluasi
Mengevaluasi capaian dalam dua pekan terakhir dan menyusun strategi untuk dua pekan berikutnya.
Peserta Rapat
Dihadiri oleh Kepala Divisi dan seluruh pengurus serta karyawan di divisi tersebut.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi
Pelaksanaan Bulanan
Dilakukan satu bulan sekali untuk koordinasi antar divisi dan evaluasi program kerja bulanan
Peserta Wajib
Dihadiri Ketua Yayasan, seluruh pengurus divisi, serta pengurus lembaga dan badan usaha dalam yayasan
Rapat Akhir Tahun
Rapat Akhir Tahun merupakan forum pertanggungjawaban tertinggi yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja tahunan dan menyusun laporan komprehensif.
01
Penyusunan Laporan
Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada yayasan dan dinas pemerintahan terkait
02
Evaluasi Kinerja
Mengevaluasi capaian program kerja selama satu tahun penuh
03
Pertanggungjawaban
Bentuk mas'uliyyah dalam memegang amanah selama satu tahun
Rapat Luar Biasa
Kondisi Khusus
Rapat Luar Biasa diadakan saat datang keadaan yang tak terduga sebelumnya yang mengharuskan adanya putusan segera.
Rapat ini bersifat darurat dan dapat diselenggarakan kapan saja sesuai kebutuhan mendesak yang memerlukan keputusan cepat dari pimpinan yayasan.
Hasil rapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan resmi yang mengikat seluruh pengurus yayasan.
Pedoman Umum Permusyawaratan
Kuorum Rapat
Rapat ditunda apabila peserta kurang dari setengah yang wajib hadir, kecuali ada persetujuan khusus dari Ketua Dewan Pembina
Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin sesuai jenis dan tingkatannya, mulai dari Kepala Divisi hingga Ketua Dewan Pembina
Keputusan Mengikat
Setiap keputusan musyawarah mengikat seluruh pengurus dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Bab IV
Dewan Pembina
Dewan Tertinggi
Dewan Pembina adalah dewan yang menerima mandat pendelegasian wewenang dari Dewan Pendiri untuk mengoperasionalkan yayasan.
Terdiri dari ketua dan anggota yang dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan dedikasi terhadap perkembangan yayasan.
Bila salah seorang pembina meninggal dunia atau mengundurkan diri, diadakan Rapat Luar Biasa untuk mengangkat pengganti yang kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan.
Dewan Pengawas
Fungsi Pengawasan
Dewan Pengawas bertugas dan bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh kegiatan yang diprogramkan oleh yayasan dengan objektif dan independen.
Komposisi Dewan
Terdiri dari ketua dan anggota yang memiliki integritas tinggi dan pemahaman mendalam tentang operasional yayasan.
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan masukan strategis baik dalam bidang keorganisasian maupun bidang syari'at Islam.
Masukan Strategis
Memberikan saran pengembangan organisasi
Konsultasi Syari'at
Memastikan kesesuaian dengan Islam
Pengangkatan
Diangkat oleh Dewan Pembina
Struktur Kepengurusan
Pengurus Yayasan
Ketua, Sekretaris, Bendahara
Pengurus Khusus
Mengelola satu divisi khusus
Pengurus Umum
Membantu beberapa divisi
Setiap pengurus dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pengangkatan oleh yayasan untuk memastikan legitimasi dan tanggung jawab yang jelas.
Masa Jabatan Pengurus
Pengurus Yayasan
Dipilih dan diangkat oleh Dewan Pembina melalui musyawarah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
Dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya jika menunjukkan kinerja yang baik.
Pengurus Khusus
Dipilih berdasarkan kualifikasi keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan.
Tetap menjabat selama masih memiliki kemampuan dan tidak mengundurkan diri.
Pengurus Umum
Diangkat untuk membantu kinerja beberapa Pengurus Khusus tanpa terikat satu divisi.
Fleksibilitas dalam penugasan sesuai kebutuhan operasional.
Kualifikasi Pengurus
Kompetensi
Keahlian dan latar belakang pendidikan yang sesuai
Integritas
Memiliki akhlak dan dedikasi tinggi
Loyalitas
Komitmen kuat terhadap visi yayasan
Karyawan Yayasan
1
Seleksi
Dipilih berdasarkan kualifikasi keahlian dan pendidikan
2
Penempatan
Ditempatkan di satu atau lebih divisi sesuai kebutuhan
3
Pengangkatan
Dikukuhkan dengan Surat Keputusan resmi
Kewajiban Pengurus dan Karyawan
Niat Ikhlas
Memiliki niat ikhlas karena Allah Ta'ala dalam bekerja untuk mengelola yayasan dengan penuh dedikasi
Taat Kepemimpinan
Mendengar dan ta'at kepada pemimpin selama tidak bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
Loyalitas
Memiliki loyalitas tinggi terhadap yayasan dan menjaga nama baiknya
Kontribusi Aktif
Menyumbangkan gagasan kreatif dan inovatif untuk kemajuan program-program yayasan
Amanah
Bersungguh-sungguh dalam memegang amanah mengelola yayasan dengan penuh tanggung jawab
Keteladanan
Menjadi qudwatun hasanah (teladan yang baik) bagi setiap orang di manapun berada
Hak Pengurus dan Karyawan
Hak Berpendapat
Berhak mengeluarkan pendapat dan saran demi kemajuan dan kepentingan yayasan dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya.
Fasilitas
Berhak menggunakan dan mendapatkan fasilitas sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Hak Memilih
Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam proses pengisian kepengurusan yayasan.
Rangkap Jabatan dan Kewenangan
Fleksibilitas Jabatan
Setiap pengurus dapat merangkap jabatan kepengurusan, sepanjang dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak mengganggu kinerja.
Kewenangan Terbatas
Pengurus memiliki kewenangan dalam beberapa aspek yang harus digunakan dengan tanggung jawab dan mendapat izin dari Ketua Yayasan.
Sanksi Pelanggaran
Yayasan dapat menjatuhkan sanksi kepada pengurus dan karyawan yang melakukan pelanggaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.
Teguran Lisan
Untuk pelanggaran ringan pertama kali
Peringatan Tertulis
Untuk pelanggaran yang berulang
Pemberhentian
Untuk pelanggaran berat atau setelah 3 kali peringatan tertulis
Jenis Pelanggaran
1
Melanggar Syari'at
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syari'at Islam sesuai Manhaj Salafus Shalih yang merupakan asas yayasan
2
Melanggar AD/ART
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan oleh yayasan
3
Merugikan Yayasan
Melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik yayasan di mata publik
Prosedur Pemberhentian
1
Penjelasan Kepala Divisi
Ketua Yayasan mendapat penjelasan langsung dari Kepala Divisi tentang pelanggaran
2
Pengakuan Tersangka
Pengakuan langsung dari pengurus atau karyawan yang bersangkutan
3
Verifikasi Peringatan
Laporan bahwa yang bersangkutan telah mendapat peringatan sebelumnya
4
Persetujuan Pembina
Mendapat persetujuan dari Dewan Pembina untuk pemberhentian
5
Pemberhentian Tertulis
Pemberhentian dilakukan secara tertulis dengan Surat Keputusan resmi
Bab V
Lembaga dan Badan Usaha
Tujuan Pembentukan
Yayasan membentuk Lembaga dan Badan Usaha untuk mendapatkan dana dan berbagai sumber daya dalam rangka menunjang kelancaran program kerja dan pengembangan yayasan.
Lembaga berfungsi mengumpulkan dan menyalurkan sumber daya dari masyarakat, sementara Badan Usaha melakukan kegiatan bisnis untuk menghasilkan dana operasional.
Jenis Lembaga
Lembaga Penggalangan
Mengumpulkan sumber daya berupa uang, barang, dan lahan dari masyarakat untuk program yayasan
Lembaga Penyaluran
Menyalurkan bantuan kepada yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syari'at
Badan Usaha Yayasan
Badan Usaha dibentuk untuk melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang menghasilkan dana untuk menunjang kelancaran program kerja dan pengembangan yayasan secara berkelanjutan.
1
Kegiatan Usaha
Menjalankan bisnis halal dan profesional
2
Hasil Usaha
Menghasilkan dana operasional
3
Dukungan Program
Menunjang program yayasan
Bab VI
Kekayaan Yayasan
Infaq & Sedekah
Sumbangan sukarela dari umat
Zakat
Zakat dari muzakki
Hibah
Pemberian dari donatur
Wakaf
Aset wakaf untuk yayasan
Hasil Usaha
Keuntungan dari badan usaha
Pengelolaan Kekayaan
Inventarisasi
Semua harta yayasan harus diinventarisir dan dipelihara dengan penuh rasa tanggung jawab untuk memastikan akuntabilitas.
Pemanfaatan
Kekayaan yayasan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai program-program kerja yang telah direncanakan.
Larangan
Pengurus tidak dibenarkan menggunakan inventaris untuk hal yang melanggar Syari'at Islam atau tanpa izin yang berwenang.
Prinsip Pengelolaan Dana
Transparansi
Pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka dengan dokumentasi lengkap yang dapat diakses oleh pihak berwenang
Akuntabilitas
Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan syari'at dan peraturan yayasan
Amanah
Dana dikelola dengan penuh amanah untuk kepentingan program yayasan dan kemaslahatan umat
Bab VII
Kondisi Kedaruratan
Pengurus Berhalangan Tetap
Dalam keadaan Pengurus Yayasan berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, Dewan Pembina berhak menunjuk langsung pengurus pengganti dengan menerbitkan Surat Keputusan Yayasan.
Sekretaris Yayasan diprioritaskan menjadi Ketua Yayasan pengganti untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan dan operasional yayasan tanpa gangguan berarti.
Bab VIII
Hierarki Peraturan
1
2
3
4
1
Anggaran Dasar
Peraturan tertinggi
2
Anggaran Rumah Tangga
Penjelasan AD
3
Keputusan Pembina & Ketua
Peraturan operasional
4
Keputusan Pengurus Khusus
Kebijakan divisi
Setiap keputusan dan kebijakan harus tetap berada dalam jalur peraturan yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan tingkat di atasnya.
Kewenangan Pengurus Khusus
Batasan Kewenangan
Pengurus Khusus memiliki kewenangan memberikan keputusan dengan dibatasi peraturan dan batasan-batasan yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup
Keputusan terbatas pada bidang divisi yang dipimpinnya dan tidak melampaui kewenangan struktural.
Bab IX
Peraturan Peralihan
Pelaksanaan AD/ART
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur oleh Ketua Yayasan
Pengaturan Lanjutan
Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
Bab X
Pengesahan ART
Anggaran Rumah Tangga ini diselesaikan dan disahkan oleh Dewan Pembina dan Ketua Yayasan dalam rapat pengurus pada hari Sabtu, 17 Jumadats Tsaniyah 1437 H yang bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2016 di Bandung.
Dokumen ini telah disosialisasikan kepada seluruh pengurus dan berlaku mulai tanggal disahkannya sebagai pedoman operasional yayasan.
Susunan Pengurus Yayasan
1
H. Edy Murfik
Ketua Dewan Pembina - Memimpin dewan tertinggi yayasan dan memberikan arahan strategis
2
Siti Mursanah
Ketua Umum Yayasan - Bertanggung jawab atas seluruh operasional yayasan
3
Hj. Aminah
Ketua Dewan Pengawas - Mengawasi jalannya program dan keuangan yayasan
4
Ahmad Suhaemi, M.M.Pd.
Ketua Harian Yayasan - Mengelola kegiatan operasional sehari-hari
5
Afiah Ulfah, S.Pd.
Sekretaris Umum - Mengelola administrasi dan kesekretariatan
6
Asiha, S.Pd.
Bendahara Umum - Mengelola keuangan dan aset yayasan
Lokasi Strategis Yayasan
Kantor Pusat
Kp. Ciajeng RT. 09/RW. 03, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten
Kantor Operasional
Jl. Tambaj Pamarayan KM. 02, lokasi strategis yang mudah diakses oleh masyarakat dan menjadi pusat aktivitas yayasan
Komitmen Profesionalisme
Visi Jelas
Arah pengembangan yang terukur
Standar Tinggi
Kualitas program terjaga
Transparansi
Keterbukaan informasi
Akuntabilitas
Pertanggungjawaban penuh
Program Pendidikan Unggulan
Pendidikan Dasar
Program pendidikan dari PAUD hingga SD dengan kurikulum berbasis nilai Islam dan karakter
Pendidikan Menengah
SMP dan SMA dengan integrasi ilmu umum dan agama untuk membentuk pribadi yang seimbang
Pesantren
Pendidikan pesantren yang mencetak hafidz dan da'i yang berakhlak mulia
Aktivitas Dakwah
Kajian Rutin
Menyelenggarakan kajian Islam rutin di masjid dan musholla untuk menyebarkan ilmu agama yang benar sesuai Manhaj Salafus Shalih
Daurah & Training
Program intensif pembelajaran Islam untuk meningkatkan pemahaman aqidah, ibadah, dan muamalah
Media Dakwah
Memanfaatkan berbagai media untuk menyebarkan dakwah yang lebih luas kepada masyarakat
Kegiatan Sosial
Yayasan aktif dalam berbagai kegiatan sosial seperti pemberian bantuan pangan, santunan anak yatim, bantuan bencana alam, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Capaian dan Statistik
15
Tahun Pengabdian
Lebih dari satu dekade melayani umat
500+
Santri Aktif
Siswa di berbagai jenjang pendidikan
1K+
Jamaah Rutin
Peserta kajian dan program dakwah
50+
Pengurus & Ustadz
Tim profesional dan berdedikasi
Menjadi Bagian dari Perubahan
Untuk Donatur
Salurkan zakat, infaq, dan sedekah Anda melalui yayasan untuk program pendidikan, dakwah, dan sosial yang bermanfaat.
Untuk Relawan
Bergabunglah sebagai relawan untuk membantu berbagai program yayasan dan merasakan keberkahan beramal.
Untuk Mitra
Mari berkolaborasi dalam program-program strategis untuk kemajuan pendidikan Islam dan kesejahteraan umat.
Kontak & Informasi
Alamat
Jl. Tambaj Pamarayan KM. 02, Kabupaten Serang, Provinsi Banten
Kontak
Hubungi sekretariat yayasan untuk informasi lebih lanjut tentang program dan layanan kami
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB, Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Bersama Membangun Generasi Rabbani
"Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga."
(HR. Muslim)
Yayasan Assihah Hasby Qosimiyah berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi umat. Mari bersama-sama kita wujudkan cita-cita mulia ini untuk masa depan Islam yang lebih gemilang.